PERPRES
PENGADAAN VAKSTN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA
Pasal 15
(1) Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19. (21 Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16. . .
SK No 039407 A
PRESIDEN
