PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN
Pasal 63
(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa Penilai atau Penilai Publik.
(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
www.peraturan.go.id
2014, No.223 3
berdasarkan hasil pengadaan jasa Penilai yang dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
(3) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Dalam hal nilai pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode pascakualifikasi.
(5) Pelaksanaan pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Ketentuan Pasal 76 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang
rupiah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak.
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
- Diantara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123A
(1) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 tetapi telah mencapai 75% dari luas kebutuhan tanah, dapat diperpanjang proses pengadaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
www.peraturan.go.id
2014, No.223 4
(2) Pencapaian proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah.
(3) Penetapan Lokasi pembangunan untuk pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. Bahwa dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94);
