PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN
Pasal 76
(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang
rupiah.
(2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bersamaan dengan Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak.
(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama dalam 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
- Diantara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
