Pasal 123A
(1) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (3) yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 tetapi telah mencapai 75% dari luas kebutuhan tanah, dapat diperpanjang proses pengadaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
www.peraturan.go.id
2014, No.223 4
(2) Pencapaian proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah.
(3) Penetapan Lokasi pembangunan untuk pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(4) Dalam hal proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) masih terdapat sisa tanah yang belum selesai sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014
,
www.peraturan.go.id
