PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
pusat juga (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi. bagi (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. bagi (3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
