PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
pusat (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(1) (21 Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.
(3) Selain...
SK No 226050 A
PRESIDEN
pada (3) Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud ayat (21 Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rtrjukan akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi.
