Pasal 3
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
pusat (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan
SK No 226049 A
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan: urusan a. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan; urusan b. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; urusan c. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; urusan d. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang luar negeri; urusan e. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri; urusan f. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
- institusi lainnya.
(2) (3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf k meliputi:
- kementerian/lembaga terkait;
- organisasi penyandangdisabilitas;
- lembaga adat; dan
- organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.
