PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu
dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat. (21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
