PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan identifikasi kasus.
(1) (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan untuk: Korban; a. mengetahui pemberian layanan terhadap dan psikologis b. menilai keselamatan serta kondisi fisik Korban; dan
- menentukan kebutuhan Korban.
