PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 13
BAB 3 — TIM TERPADU
(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(1) (21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.
