PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 14
BAB 3 — TIM TERPADU
Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
