PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 12
BAB 3 — TIM TERPADU
(1) Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan
setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu.
(1) (21 Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim...
SK No 226052 A
PRESIDEN
(1) terdiri (3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
