PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan Penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
