PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA...
Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi
Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
