TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan T\rnjangan Perencana setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal4...
SK No 144798 A
REP,JLTI=,'o5]r.,o
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perencana bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnj angan Perencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Perencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 144799 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 144695 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. batrwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Perencana, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan be6an kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2ooz tentang Tunjangan Jabatan Fungsional perencana sudatr tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rrr".rit"pk"r, Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana;
- Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- undang-Undang Nomor 5 Tahun 2oL4 tentang Aparaflrr sipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonJsia Tahun 2ot4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 549fl;
- Peraturan Pemerintah Nomor T Tahun Lgrz tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun r97z Nomor 1 1, Tambarran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaiman_a telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2olg tentlng Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan pemerintah pegawai Nomor 7 Tahun rgzr tentang peraturan Gaji Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia t"hu., 2Ol9 Nomor 43);
4.Peraturan...
SK No 144772A
REPUJLT[1',35X*=r,o
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20lT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60gZ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun Lggg tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 20l4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 2aQ;
