PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan T\rnjangan Perencana setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan T\rnjangan Perencana setiap bulan.