PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.