PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 144799 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 144695 A
PRESIDEN
