PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh
Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk
Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan
(Agreement between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of Bermuda (as authorized by the Government
of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the
Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah
ditandatangani di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011,
yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2014
,
ttd.
Salinan
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung proses penegakan hukum di bidang
perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu memperluas
akses untuk mendapatkan informasi perpajakan dari Pemerintah
Bermuda dengan melakukan kerja sama pertukaran informasi di
bidang perpajakan;
- bahwa di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Bermuda
(sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris
Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan
dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of
Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom
of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of
Information relating to Tax Matters);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,
perlu ...
perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan
Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4012);
