PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2014
,
ttd.
Salinan
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
