PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
