PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 7
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 8 .
SK No 211948 A
PRESIDEN
