PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
- membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan
- membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain. Bagian Keempat Sekretariat Utama
