PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN.
Bagian Ketiga Wakil Kepala