PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 5
BKN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Bagian Kedua Kepala
