PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
- pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN. BABIII ...
SK No 211964A
PR.ESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
