PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebij akan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit.
