PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20l3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 128),, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
