PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20l3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
