PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20L3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 128) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
