PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211962 A
PRESIDEN
19
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan Hukum,
Djaman
SK No 2ll94l A
