PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 44
BKN harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKN.
BKN harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKN.