PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 43
(1) BKN harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di
lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
