PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 42
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.