PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 40
(1) BKN dalam . men5rusun rencana kerja di bidang
Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi rujukan bagi BKN dalam menetapkan rencana kerja.
. Pasal 4L ..
SK No 211958 A
EEtrEIEtrN
Pasal 4 I
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Manajemen ASN, Kepala berkoordinasi dengan menteri/ kepala lembaga terkait.
