PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 45
Setiap unsur di lingkungan BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKN maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.
