PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 34
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi
dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pusat yang tidak berada dalam 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani administrasi dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
