PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 33
(1) Di lingkungan BKN, dapat dibentuk 5 (lima) Pusat
sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
