PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 32
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian
SK No 211956 A
PRESIDEN
13
Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian
SK No 211956 A
PRESIDEN
13
Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung