PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
