PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 35
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKN, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit
SK No 211967 A
PRESIDEN
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
