PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 28
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok.Jabatan Fungsional. Bagian . . .
SK No 211955 A
PRESIDEN
t2
Bagian Kesembilan Unsur Pengawas
