PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
- pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara nasional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
