PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 29
(1) Di lingkungan BKN, dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
