PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara
