PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 25
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
