PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebdakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
- pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN;
- pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan. .
SK No 211965 A
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
