PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian . . .
SK No 211952 A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara
