PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
