PERPRES
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN ;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
